Selasa, Maret 19, 2013

Percikan Najis Musim Hujan



Saking semangatnya mengikuti shalat berjamaah di Masjid atau Mushola kadang kita tak peduli akan teriknya panas matahari ataupun derasnya hujan. Bagi yang teliti akan hukum islam (fiqh) mengenai bab Thoharoh pada musim hujan seperti sekarang, mungkin akan bertanya-tanya; Bagaimana tuh hukumnya kain sarung atau baju yang terkena percikan air jalanan pada musim hujan? padahal yang namanya jalanan kan sudah tercampur dari berbagai macam kotoran bahkan najis.
Mengenai hal tersebut Hujjatul Islam – Imam Ghazali menjelaskan dalam al Wajiz (Syarhul Kabir):
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.
Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya al Aziz Syarhul Wajiz.
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
via NU.or.id

Rabu, Maret 13, 2013

PROBLEMA MIRAS/KHOMER DALAM ISLAM

 
MIRAS DAN BANGSA ARAB JAHILIYAH

Sebelum kedatanga agama islam, bangsa arab dikenal sebagai bangsa JAHILIYAH, bukan karena buta angka dan aksara, akan tetapi salah satu sebabnya adalah karena mereka sebagai pembuat dan peminum KHOMER ( QS. An Nahl : 67 ). Khomer merupakan bagian dari hidup dan kehidupan mereka, bahkan sudah menjadi adat istiadat dan budaya mereka yang amat sulit sekali diberantas dan dilepaskan dari aspek hidup dan kehidupan mereka. Sekalipun mereka sebenarnya mengetahui bahwa khomer adalah sumber utama segala kejahatan, kemungkaran dan dekadensi moral sebagaimana yang diucapkan oleh utsman bin Affan bahwa " AL-KHOMRU UMMUL KHOBAAITS" (Khomer adalah adalah pangkal kejahatan), yang lambat laun akan merusak dan memporak porandakan kehidupan pribadi, keluarga dan sosial kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara serta akan menimbulkan ke tidak stabilan keamanan, perkelahian, saling membunuh bahkan penyebab perang antar suku bangsa arab jahiliyah ( QS. Al Maidah : 91 )

Sekalipun bangsa arab Jahilyah berkeyakinan dan meyatakan BERKETUHANAN ( QS.Lukman : 25 ), tetapi karena mereka gemar minum-minuman khomer maka sejarah mencatat mereka bahwa mereka telah berlaku syirik yakni penyembah berhala ( QS. Az Zumar : 3 ). Mereka berhaji dan berthawaf disekeliling KA'BAH lantaran didalam dan disekitarnya terdapat 360 berhala sebagai sesembahan mereka. Mereka berthawaf dalam keadaan telanjang bulat, berdo'a sambil bersiul dan bertepuk tangan (QS. Al Anfal : 35 ), bersa'i antara shafa dan marwah karena di masing-masing tempat itu ada berhalanya.

Setelah mereka berhaji yang diwarnai tradisi dan adat istiadat kemusyrikan, kedhaliman dan dan menyimpang jauh dari manasik haji sesuai yag diajarkan Nbai Ibrahim dan keluaganya ( QS. Al Baqarah : 128 ), mereka meminum minuman Khomer, berjudi sambil bermabuk-mabukan bahkan mereka melakukan free sex yg seharusnya mjd larangan bagi mereka ( QS. Al Isra' : 32 ), mereka lalu bertengkar, berkelahi dan saling membunuh ( QS. Al An'Am : 151 ), bahkan menyulut perang antar suku, melahirkan dendam kusumat turun temurun, yang kalah mereka hancur jiwa dan raganya sedangkan yang hidup dijadikan budak dan diperlakukan tdk manusiawi. Anak-anak perempuan, mereka tanam hidup-hidup sampai mati karena kemiskinan dan takut miskin ( QS. Al An'am : 151 ). Mereka beralasan bahwa wanita tdk bisa dijadikan prajurit perang. Inilah tipe masyarakat jahiliyah akibat miras/khomer, yag telah mjd adat istiadat dan tradisi nenek moyang mereka ( QS. Al Baqarah : 170 )

SEJARAH TURUNNYA AYAT-AYAT MIRAS/KHOMER

Pada permulaan agama islam, tdk sedikit umat islam yang masih gemar minum2an miras/khomer ini, karena memang waktu masih belum ada larangan dalam islam, tetapi hanya disinggung bhw mereka senang membuat khomer dari buah2an anggur dan kurma ( QS. An Nahl : 67 ). Karena kepedulian dan kepekaan Umar bin Khattab tentang bahaya yang ditimbulkan oleh khomer, yang merusak akal fikiran dan harta benda, beliau bermunajat dan berdo'a kepada Allah Swt. utk berkenan dan menjelaskan sejelas2nya hukum khomer bagi umat islam sebagaimana Do'anya yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi : ALLOHUMMA BAYYIN LANAA FIL KHOMRI BAYAANAN SYAAFIYAN FAINNAHAA TADZHABU BIL MAALI WAL AQLI ( ya Allah tunjukanlah kpd kami hukum khomer dengan sejelas2nya karena ia merusak harta dan akal fikiran ). Tidak lama setelah Umar berdo'a ini, rasulullah saw. menerima wahyu ttg khomer utk segera disampaikan kepada beliau, yaitu bahwa khomer dan judi mengandung bahaya besar dan sedikit manfaatnya bagi manusia ( QS. Al Baqarah : 219 )

Walapun sudah turun ayat yang ke dua ttg khomer diatas, umat islam msh tetap byk yg msh meminum khomer ini krn mereka beralasan ayat tersebut msh ada manfaatnya walaupun sedikit. Sementara sebagian sahabat yg lain sdh ada yg tdk meminum khomer tersebut krn bahayanya yang besar sebagaimana penjelasan ayat tsb.

Mengingat msh banyak umat islam yang mash minum2an keras berikut bahaya yg ditimbulkannya, bahkan sahabat Ali R.A. saat ditunjuk jadi imam shalat Maghrib, beliau sedang mabuk minum2an keras sehingga saat beliau membaca Surat Alkafirun, beliau bolak balik dlm membacanya ( Hadits Riwayat : Nasa'i, Abu Daud dan Turmudzi ). Melihat itu, Umar bin Khatab berdo'a utk kali kedua, maka turunlah QS. An Nisa' : 43 sebagai jawabannya yaitu ummat islam dilarang shalat sewaktu mabuk sampai sadar do'a yang diucapkan.

Setelah ayat ini turun, ternyata masih banyak ummat islam yang masih bermabuk2an saat diluar shalat, sebab ayat tsb. hanya menjelaskan larangan bermabuk2an disaat menjalankan shalat saja. Melihat hal itu Umar berdo'a lagi dan tidak lama setelah itu Rasulullah menerima wahyu lagi QS. Al Maidah :91 yg artinya : " Melalui khomer dan judi, iblis hendak menjerumuskan kalian supaya saling membenci, bertengkar, lupa kpd Allah swt. dan shalat, maka HARAM bagimu khomer dan judi itu".Dan setelah Umar diberi tahu ttg turunnya ayat ini, maka Umar berkata : MULAI SEKARANG KAMI TIDAK AKAN MINUM KHOMER LAGI.

SEBAB-SEBAB TURUNNYA AYAT MIRAS/KHOMER

Sekalipun Firman Allah Swt. telah menjelaskan ttg bahaya besar miras/khomer dan sedikit manfaatnya sebagaimana QS. Al Baqarah : 219, namun kenyataannya ummat islam masih banyak yang belum bisa meninggalkan minuman yang satu ini. Maka pada waktu sore hari, ABDUR RAHMAN BIN AUF mengundang para sahabatnya untuk menghadiri pesta minum2an keras ini dan pada waktu undangan sedang mabuk, maka tibalah shalat MAGHRIB dan ALI BIN ABI THALIB ditunjuk utk mjd imamnya. Karena beliau sedang mabuk, beliau sewaktu membaca surat al kafirun "AKU SEMBAH APA YANG ENGKAU SEMBAH" yang seharusnya LAA A'BUDU MAA TA'BUDUUN " AKU TIDAK MENYEMBAH APA YANG ENGKAU SEMBAH", maka turunlah ayat yg melarang ummat islam melakukan shalat sewaktu ia mabuk QS. An Nisa' : 43
Meskipun demikian ternyata msh banyak ummat islam yang msh mabuk saat di luar shalat. Dan sewaktu UTBAN BIN MALIK suatu waktu mengundang dari kalangan Muhajirin dan Anshor untuk menghadiri pesta makan dan minumam2an keras. Sewaktu mrk sedang mabuk, mereka berdendang, bersyair sambil membanggakan diri dan golongannya, sehingga terjadi keributan dan pertengkaran, akibatnya SAAD BIN ABI WAQOS terpukul raut mukanyasampai cidera. Dan setelah Rasulullah saw. mendengar berita keributan ini, beliau menerima wahyu ttg larangan KHOMER QS. Al Maidah : 91, dan sejak itu Khomer dilarang dan diharamkan bagi ummat islam.

SISTEM LARANGAN DALAM ISLAM

Karena minum2an keras sudah mjd kebiasaan dan mendarah daging bagi bangsa arab jahiliyah, maka sulit utk diberantas dan dijauhkan dari kehidupan mereka. Maka Allah yang Maha Arif lagi Bijaksana, tdk secara langsung atau terang2an melarang khomer, akan tetapi bertahab yakni sedikit demi sedikit yaitu :
PERTAMA : diceritakan bhw mayoritas masyarakat arab jahiliyah gemar membuat minum2an keras yang memabukkan dari buah2an anggur dan kurma (QS. An Nahl : 67 )
KEDUA : dijelaskan bahaya besar dan sedikit manfaat dari khomer/miras (QS. Al Baqarah : 219 )
KETIGA : umat islam dilarang mabuk sewaktu menjalankan ibadah shalat (QS. An Nisa' : 43 )
KEEMPAT : setelah ummat islam kuat dan kokoh iman dan tauhidnya, maka Allah secara tegas dan terang2an melarang serta mengharamkan khomer ini ( QS. Al Maidah : 90 ) bahkan Rasulullah dengan tegas menyatakan dalam haditsNya : MAN KAANA YU'MINU BILLAHI WAL YAUMIL AAKHIRI, FALAA YAJLIS 'ALAA MAAIDATI YUDAARU 'ALAIHAL KHOMRU ( Barangsiapa yang beriman kpd Allah dan hari akhir, maka tdk boleh duduk pada tempat yg dihidangkan minum2an keras ) ( HR. Thabrani dan Hakim ). Sehingga ummat islam dengan penuh kesadarandan keikhlasan dapat meninggalkan khomer ini
Seumpama larangan minum2an keras ini tdk bertahab tetapi secara revolusi niscaya akan menimbulkan reaksi keras, kebencian, permusuhan dan teror yang pada akhirnya Dakwah Nabi akan mengalami kegagalan dalam menghapus khomer/miras ini ditengah2 ummat. Dakwah seperti inilah yang diterapkan oleh walisongo ditanah jawa yaitu tdk langsung memukul tapi merangkul, tidak menyinggung perasaan tapi menyentuh perasaan. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Aamiin yaa Rabbal aalamin
Sumber : Zainulinul Syababun Nabawi

Selasa, Maret 12, 2013

Keaslian Masjid Ampel Ada di 16 Tiang Utama

Masjid Ampel didirikan pada tahun 1421 oleh Raden Mohammad Ali Rahmatullah alias Sunan Ampel dengan dibantu kedua sahabat karibnya, Mbah Sholeh dan Mbah Sonhaji, dan para santrinya. Di atas sebidang tanah di Desa Ampel (sekarang Kelurahan Ampel, red.) Kecamatan Semampir –sekitar 2 kilometer ke arah Timur Jembatan Merah-- Sunan Ampel selain mendirikan Masjid Ampel, juga mendirikan Pondok Pesantren Ampel. Cuma sayangnya, ihwal kapan selesainya pembangunan Masjid Ampel ini, tidak ada catatan tertulis yang menyebutkannya.

Kemudian, siapa yang meneruskan mengelola keberadaan Masjid Ampel ini sampai sekarang? Secara formal, Masjid Ampel ini ditangani nadzir yang baru dibentuk sekitar awal tahun 1970-an. Yang pertamakali bertindak sebagai nadzir Masjid Ampel ini adalah, almarhum KH Muhammad bin Yusuf dan diteruskan oleh KH Nawawi Muhammad hingga tahun 1998. Nah, sepeninggal KH Nawawi Muhammad (1998) hingga sekarang ini nadzir Masjid Ampel belum resmi dibentuk. Yang ada sekarang adalah pelanjut nadzir yang dijabat oleh KH Ubaidilah. Adapun Ketua Takmir Masjid Ampel adalah, H. Mohammad Azmi Nawawi.

Perawatan Masjid

Seperti lazimnya masjid-masjid besar, Masjid Ampel selalu dijaga dan dirawat kebersihannya. Apalagi, keberadaan Masjid Ampel ini terbilang merupakan peninggalan sejarah. Bukti-bukti peninggalan bersejarah Masjid Ampel yang sekarang masih tampak terawat adalah, terdapat pada 16 tiang utama masjid yang terbuat dari kayu jati. Ke-16 tiang tersebut, masing-masing panjangnya 17 meter dengan diameter 60 centimeter.

Pembangunan pertamakali masjid yang terletak di Desa Ampel (sekarang Kelurahan Ampel) ini seluas 120 x 180 meter persegi. Berikutnya, dilakukan beberapakali renovasi hingga adanya sekarang ini. Namun, meski renovasi terus dilakukan, keaslian bangunan masjid yang ditandai dengan ke-16 tiang utamanya itu tetap dipelihara dan dirawat, agar jangan sampai turut direnovasi. Sebab, untuk ukuran teknolgi dizaman awal abad 15 itu, bahwa pengangkatan ke-16 tiang utama masjid dengan panjang 17 meter dan berdiameter 60 centimeter tersebut, kini masih dalam tahap penelitian.

Kini, sehari-hari Masjid Ampel hampir tak pernah sepi pengunjung dari dalam dan luar kota, bahkan luar propinsi dan luar pulau. Kegiatan yang ada, selain shalat jama’ah 5 waktu secara rutin dan pengajian, juga diramaikan dengan kegiatan belajar mendalami bahasa arab di Lembaga Bahasa Arab program non-gelar yang berlokasi di gedung samping timur masjid.

Yang menarik lagi dari Masjid Ampel adalah, suasana kehidupan para pedagang di sekitarnya yang nyaris seperti dalam suasan di Makkah. Disamping kanan-kiri serta muka-belakang Masjid Ampel banyak para pedagang yang berjualan makanan ala arab. Mulai dari beragam buah kormanya, nasi kebuli sampai kue roti maryam.
Ingin melihat suasana kehidupan kampung arab di tanah air, silahkan datang ke Masjid Ampel.*(AP)

Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama’ah



بسم الله الرحمن الرحيم - الحمد لله الملك الحكيم – الجواد الكريم – العزيز الرحيم – الذى خلق الانسان فى احسن تقويم – وفطر السموات والارض بقدرته – ودبر الامور فى الدارين بحكمته – وما خلق الجن والانس الا لعبادته – فالطريق اليه واضح للقاصدين – والدليل عليه لائح للناظرين – ولكن الله يضل من يشاء ويهدي من يشاء وهو اعلم بالمهتدين – والصلاة على سيد المرسلين – وعلى اله الابرار الطيبين الطاهرين – وسلم وعظم الى يوم الدين – اما بعد

Maka sesungguhnya semenjak pertama berdiri Jam’iyyah Nahdlatul Ulama menegaskan diri sebagai penganut, pengemban dan pengembang ajaran islam ‘ala thariiqah ahlussunnah waljama’ah.

Arti Ahlussunnah Waljama’ah

A. Arti menurut Lughot :

Arti Ahli menurut lughat adalah : isteri, keluarga, tukang, pakar, penghuni dan penganut.

Arti As-sunnah menurut lughat adalah :
السيرة , الطريقة, الطبيعة والشريعة

Arti Al-jama’ah menurut lughat adalah :
الفرقة من الناس

(kelompok manusia) dan dikatakan juga terhadap binatang-binatang, umpanya dikatakan jama’ah an-nahl = kelompok tawon).

B. Arti As-sunnah dalam istilah Ahli Hadits :
اقوال الرسول صلى الله عليه وسلم وافعاله واقرارته المفصلة لما اجمل فى القران من الحكم والاحكام

Artinya : perkataan-perkataan Rasul SAW dan perbuatan-perbuatannya dan taqrir-taqrirnya yang menjelaskan pada apa-apa yang global di dalam Al-Quran daripada hikmah-hikmah dan hukum-hukum.

Arti As-sunnah menurut ushuliyyin :
قول النبي صلى الله عليه وسلم وفعله وتقرير

Artinya : perkataan Nabi SAW dan perbuatannya dan taqrirnya.

Adapula para ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqh mendefinisikan kata As-sunnah sebagai berikut :
ما جاء عن البي صلى الله عليه وسلم من اقواله وافعاله وتقريره وما هم بفعله

Artinya : apa-apa yang datang dari Nabi SAW berupa perkataan-perkataannya dan perbuatan-perbuatannya dan taqrirnya dan apa-apa yang beliau cita-citakan untuk mengerjakannya.

Yang dimaksud dengan taqrir Nabi SAW adalah perbuatan seorang sahabat Nabi SAW yang diketahui beliau dan beliau tidak menegur atau menyalahkannya.

Arti As-sunnah dalam istilah para fuqaha :
ما يثاب على فعله ولا يعاقب على تركه

Artinya: apa-apa yang mendapat pahala karena mengerjakannya dan tidak akan mendapat siksa karena meninggalkannya.

C. Arti Ahlussunnah waljama’ah dalam dunia Islam adalah :
فرقة الحق من فرق امة محمد صلى الله عليه وسلم

Artinya : kelompok yang benar dari beberapa kelompok umat Nabi Muhammad SAW.

Tersebut dalam hadits :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: والذى نفس محمد بيده لتفترق امتى على ثلاث وسبعين فرقة فواحدة فى الجنة وثنتان وسبعون فى النار قيل: من هم يا رسول الله؟ قال: اهل السنة والجماعة ; رواه الطبرانى

Artinya : Telah berkata Rasulullah SAW ; Demi Tuhan yang memegang jiwa muhammad sesungguhnya akan berfirqah umatku sebanyak 73 firqah. Yang satu masuk surga dan yang lainnya masuk neraka. Beliau ditanya: siapakah firqah yang masuk surga itu ya Rasulallah? Beliau menjawab : Ahlussunnah waljama’ah. (HR. At-Thabraani).
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فانه من يعش منكم من بعدى فسيرى اختلافا كثيرا فعليكم بسنتى وسنة الخلفاء المهديين الراشدين تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ ; رواه ابو داود

Artinya : Dan telah berkata Rasulullah SAW ; Maka bahwasannya siapa yang hidup (panjang umur) diantaramu setelah meninggal aku niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak, maka pegang teguhlah sunnah-ku dan sunnah khalifah-khalifah al-mahdiyyin ar-rasyidin yang diberi hidayah. Pegang teguhlah itu dan gigitlah dengan gerahammu. (HR. Abu Dawud)
وقال النبي صلى الله عليه وسلم: ان بنى اسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة وتفترق امتى غلى ثلاث وسبعين ملة كلهم فى النار الا ملة واحدة. قالوا:ومن هي يا رسول الله؟ قال: ما انا عليه واصحابى. ; رواه الترميذى

Artinya: Dan telah berkata Nabi SAW ; sesungguhnya bani Israil telah pecah atas 72 millah, dan akan pecah umatku atas 73 millah, semuanya masuk neraka kecuali millah yang satu. Para sahabat bertanya: siapakah millah yang satu itu ya Rasulallah? Nabi menjawab: ialah millah aku dan sahabat-sahabatku atasnya. (HR. At-Tirmidzi).

Dari tiga riwayat hadits tersebut dihasilkan pengertian bahwa As-sunnah waljama’ah itu :
ما عليه النبي صلى الله عليه وسلم واصحابه, سنة النبي صلى الله عليه وسلم وسنة الخلفاء الراشدين, ملة النبي صلى الله عليه وسلم واصحابه

Maka dari itu arti Ahlussunnah waljama’ah dalam dunia islam adalah :
اهل ملة النبي صلى الله عليه وسلم والخلفاء الراشدين واصحابه

Pada prinsipnya Ahlussunnah waljama’ah itu adalah : orang-orang yang menerima risalah Rasulullah Muhammad SAW dengan baik dan benar secara kaaffah (aqidah, ibadah dan akhlaq).

***

Risalah Rasulullah SAW itu semuanya tertuang dalam Al-Quran dan As-sunnah secara tersurat dan tersirat. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW pernah berkata :
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّه

Artinya : aku telah meninggalkan pada kalian dua perkara, sepanjang kalian berpegang padanya maka tak akan sesat selamanya, ialah kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya.

Di masa hidup Rasulullah SAW menerima risalah Rasulullah SAW tersebut relatif mudah, tidak sulit sesulit pada masa setelah wafatnya, apalagi setelah inqiradh para sahabatnya. Di masa Rasulullah SAW masih hidup di dunia, bagi yang ingin menerima risalahnya hanya tinggal bertanya kepadanya dan mengikuti langsung apa-apa yang dikatakan, dikerjakan dan direstuinya.

Sedangkan pada masa setelah wafat beliau SAW terutama setelah inqiradh para sahabatnya apalagi dalam masalah baru seiring dengan perkembangan zaman, kesulitan menerima risalah itu amat terasa sulit sekali, sehingga para penerimanya memerlukan kecermatan yang kuat dalam memahami al-quran dan as-sunnah, berijtihad dan beristinbath yang akurat menurut metoda yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya menurut ukuran prinsip-prinsip risalah Rasulullah SAW itu sendiri dengan logika yang benar, berbekal perbendaharaan ilmu yang cukup jumlah dan jenisnya, berlandaskan mental (akhlaq) dan niat semata-mata mencari kebenaran yang diridhai Allah SWT.

Hal semacam itu diperlukan karena keadaan kalam Allah SWT dan kalam Rasulillah SAW itu adalah kalam yang balaghah sesuai dengan muqtadhal hal dan muqtadhal maqam, keadaan lafadz-lafadznya beraneka ragam, ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.

Oleh karena itu bagi setiap sang penerima risalah Rasulullah SAW pada masa setelah wafat beliau SAW dan setelah inqiradh para sahabatnya RA memerlukan :

a. Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah SAW dalam bahasa arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).

b. Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-quran dan as-sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-quran dan as-sunnah itu yang beraneka ragam seperti yang telah dikatakan tadi yang masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.

d. Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-quran maupun dalam as-sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi as-sunnah.

e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-quran dan as-sunnah.

Bagi yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana untuk menggali hukum-hukum dari al-quran dan as-sunnah dalam masalah-masalah ijtihadiyah padahal dia ingin menerima risalah Rasulullah SAW secara utuh dan kaffah, maka tidak ada jalan lain kecuali taqlid kepada mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya. Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:
- Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
- Imam Malik bin Anas;
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
- Imam Ahmad bin Hanbal.

Mengharamkan taqlid dan mewajibkan ijtihad atau ittiba’ dalam arti mengikuti pendapat orang disertai mengetahui dalil-dalilnya terhadap orang awam (yang bukan ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan menyesatkan yang akan merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini. Memajukan dalil fatwa terhadap orang awam sama saja dengan tidak memajukannya. (lihat Hasyiyah ad-Dimyathi ‘ala syarh al- Waraqat hal 23 pada baris ke-12).

Apabila si awam menerima fatwa orang yang mengemukakan dalilnya maka dia sama saja dengan si awam yang menerima fatwa orang yang tidak disertai dalil yang dikemukakan. Dalam artian mereka sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan memerima pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.

Yang disebut muttabi’ “bukan muqallid” dalam istilah ushuliyyin adalah seorang ahli istidlal (mujtahid) yang menerima pendapat orang lain karena dia selaku ahli istidlal dengan segala kemampuannya mengetahui dalil pendapat orang itu. Adapun orang yang menerima pendapat orang lain tentang suatu fatwa dengan mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang penerima itu bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak termasuk muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid. Pendek kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah ushuliyyin adalah ijtihad seorang mujtahid mengikuti ijtihad mujtahid yang lain.

Khusus di bidang al-‘aqaid ad-diniyyah dari kalangan ahli al-kalam ahli an-nadzri al-‘aqli wa shana’at al-fikriyah (ahli logika), yang disebut ahlussunnah waljama’ah itu adalah para pengikut al-Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan para pengikut al-Imam Abu Mansur al-Maaturiidi.

Dikatakan oleh al-‘allamah as-sayyid Muhamad bin Muhammad al-Husaini Az-Zabiidi (wafat tahun 1205 H) begini :
اذا اطلق اهل السنة والجماعة فالمراد بهم الاشاعرة والماتريدية

Artinya : tatkala disebutkan nama Ahlussunnah waljama’ah, maka maksudnya adalah para pengikut al-imam Al-Asy’ari dan para pengikut al-imam Al-Maaturiidi. (Ittihaaf as-saadah al-muttaqiin, jilid II hal. 8). Wallohu a’lam ***

Qosidah Mahabbatussolihin

Qosidah Mahabbatussolihin Album 2012 Original Link & Size HD Quality Alayalloh Binazroh Klik Disini Hayya Bina Bitta'lum Klik...